Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi, Ini Kronologinya

Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa resmi ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Selanjutnya, Keduanya ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum lanjutan menuju tahap penuntutan dan persidangan.
Polda Metro Jaya: Penangkapan Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses hukum yang telah berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, Menurut Budi, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti dalam perkara ini telah memenuhi persyaratan.
“Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan.”
Ia menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Penangkapan Bukan Vonis
Polda Metro Jaya menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur.
Budi Hermanto menekankan penangkapan bukan berarti vonis bersalah.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis.”
Ia menambahkan seluruh tersangka tetap mendapatkan perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
“Setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.”
Polda Metro Jaya juga menegaskan penindakan ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.”
Kejaksaan: Perkara Siap Masuk Persidangan
Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Dengan status P21, perkara dinilai siap untuk dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
“Setelah penelitian berkas, jaksa menyatakan perkara telah lengkap. Tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.”
Pelimpahan ini menjadi tahapan akhir sebelum perkara resmi disidangkan di pengadilan.
Kronologi Penangkapan
Menurut tim kuasa hukum, Roy Suryo dan dr. Tifa dijemput paksa oleh penyidik pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 hingga 07.00 WIB.
Pengacara Petrus Selestinus mengatakan pihaknya menerima informasi penangkapan dari keluarga.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujarnya.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr. Tifa dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebelum resmi masuk ruang tahanan.
dr. Tifa Jalani Agenda Akademik Saat Ditangkap
Salah satu fakta yang menjadi perhatian publik adalah penangkapan dr. Tifa yang terjadi saat ia dijadwalkan mengikuti seminar hasil disertasi program doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Meski berada dalam proses pemeriksaan, dr. Tifa disebut tetap mengikuti agenda akademik tersebut secara daring dari ruang pemeriksaan.
Kabar ini ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan di media sosial.
Kuasa Hukum Protes Penahanan
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa menilai langkah penahanan tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Pakar hukum Refly Harun yang ikut memberikan pendampingan hukum menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik.
“Kami menilai penahanan ini tidak memiliki alasan objektif maupun subjektif yang memadai. Klien kami kooperatif selama proses hukum berjalan,” ujar Refly Harun.
Sementara itu, Pihak kuasa hukum juga menilai klien mereka tidak berpotensi melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Karena itu, tim hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
“Langkah hukum berikutnya adalah mengajukan penangguhan penahanan dan memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi.”
Jokowi Hormati Proses Hukum
Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut menanggapi perkembangan kasus tersebut.
Dari Solo, Jokowi menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua kita hormati proses hukum yang ada. Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan,” kata Jokowi.
Jokowi menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kasus Jadi Sorotan Nasional
Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena melibatkan figur publik dan isu sensitif yang sempat memicu perdebatan panjang di ruang publik.
Kasus bermula dari polemik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Selain Roy Suryo dan dr. Tifa, beberapa nama lain juga sempat terseret dalam perkara serupa, termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Namun sebagian perkara dikabarkan dihentikan melalui mekanisme restorative justice atau SP3.
Kini publik menunggu jadwal sidang perdana yang diperkirakan akan menjadi salah satu persidangan paling disorot tahun ini.
