Korupsi Rp348 Miliar, Eks Dirut Pertamina Budi Djatmiko Hanya Divonis 1,5 Tahun

TAKAMEDIA.COM – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembelian lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Kerugian Negara Mencapai Rp348,69 Miliar
Dalam persidangan disebutkan bahwa perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976 atau sekitar Rp348,69 miliar.
Majelis hakim membebankan pembayaran kerugian tersebut kepada perusahaan yang memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Hakim Sebut Ada Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa menjadi hambatan bagi upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PT Pertamina dan pemerintah.
Sementara itu, terdapat sejumlah keadaan yang dinilai meringankan.
Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelum ini, Terdakwa telah mengabdi kepada negara dalam waktu yang cukup lama, usia Terdakwa yang sudah 70 tahun termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatan Terdakwa.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Luhur Budi Djatmiko dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sesuai nilai kerugian negara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini, mengingat kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp348,69 miliar.
Awal Mula Kasus
Perkara bermula dari pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut pengajuan anggaran dilakukan tanpa kajian investasi yang memadai.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa bersama pihak lain diduga mengarahkan proses kajian lokasi, penyusunan laporan penilaian, hingga penandatanganan perjanjian jual beli lahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Jaksa menduga tindakan tersebut memperkaya sejumlah korporasi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp348,69 miliar.
Penutup
Kasus yang menjerat mantan petinggi Pertamina ini kembali menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara serta perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Putusan tersebut menambah daftar perkara korupsi bernilai besar yang terus menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
