Apa Bedanya BUMDes dan Koperasi Merah Putih?

TAKAMEDIA.com – Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membuat sebagian masyarakat bertanya mengenai posisinya di desa. Pasalnya, banyak desa sebelumnya telah memiliki Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa.
Keduanya sama-sama dapat menjalankan kegiatan usaha dan sama-sama diarahkan untuk mendukung perekonomian masyarakat. Namun, BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan lembaga yang sama.
BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa. Sementara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tetap berbentuk koperasi dan mengikuti kerangka hukum perkoperasian, meskipun pembentukannya dipercepat melalui program pemerintah sejak 2025.
Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap kepemilikan, sumber modal, pengambilan keputusan, pembagian hasil usaha, hingga hubungan masyarakat dengan masing-masing lembaga.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
Perbedaan BUMDes dan Koperasi Merah Putih secara Singkat
Untuk memahami perbedaannya, hal paling mendasar adalah melihat siapa yang menjadi basis kelembagaan keduanya.
Berbasis Desa
Seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUMDes dimiliki oleh desa. Keputusan strategis utamanya berada dalam Musyawarah Desa.
Berbasis Anggota
Koperasi merupakan badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum koperasi. Dalam koperasi, Rapat Anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.
Secara sederhana, BUMDes lebih dekat dengan kelembagaan ekonomi milik desa, sedangkan koperasi bertumpu pada keanggotaan dan prinsip perkoperasian. PP Nomor 11 Tahun 2021 menempatkan Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi BUMDes, sedangkan UU Perkoperasian menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi koperasi.
Apa Itu BUMDes?
BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, serta menjalankan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDes bukan bagian langsung dari organisasi Pemerintah Desa. PP Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan organisasi BUMDes terpisah dari Pemerintah Desa. Perangkat organisasinya terdiri antara lain dari Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
Walaupun organisasinya terpisah dari Pemerintah Desa, kepemilikan modalnya memiliki hubungan langsung dengan desa.
PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUMDes dimiliki oleh desa atau bersama desa-desa.
Dengan demikian, BUMDes dapat dipahami sebagai instrumen ekonomi desa yang mempunyai badan hukum tersendiri dan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan potensi serta kebutuhan masyarakat setempat.
Apa Itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP merupakan koperasi yang pembentukan, pengembangan, dan revitalisasinya dipercepat pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Inpres tersebut mengarahkan percepatan pembentukan sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui tiga jalur, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi.
Walaupun merupakan bagian dari program pemerintah, bentuk kelembagaannya tetap koperasi.
Kerangka hukumnya antara lain mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya. JDIH BPK mencatat UU tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam sistem koperasi, perangkat organisasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
Apa Perbedaan Utama BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
Berikut perbandingan sederhananya.
BUMDes vs Koperasi Merah Putih
Perbandingan di atas menggambarkan struktur dasarnya. Dalam praktiknya, bentuk usaha dan tata kelola masing-masing lembaga juga dipengaruhi anggaran dasar, keputusan forum tertinggi masing-masing, serta regulasi yang berlaku.
Siapa yang Memiliki BUMDes?
PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUMDes dimiliki oleh desa atau bersama desa-desa.
Besaran kepemilikan tersebut dicantumkan dalam Anggaran Dasar BUMDes.
Modal BUMDes dapat terdiri dari:
- Penyertaan modal desa;
- Penyertaan modal masyarakat desa; dan
- Bagian laba usaha yang diputuskan dalam Musyawarah Desa untuk ditambahkan sebagai modal.
Penyertaan modal desa dapat bersumber dari APB Desa, sedangkan penyertaan masyarakat dapat berasal dari orang perseorangan maupun lembaga di desa sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keberadaan penyertaan modal masyarakat tidak mengubah ketentuan bahwa seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUMDes berada pada desa.
Siapa yang Memiliki Koperasi Merah Putih?
Konsep kepemilikan koperasi berbeda dengan BUMDes.
UU Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi serta asas kekeluargaan.
Karena itu, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menjadi BUMDes hanya karena berada di desa atau memperoleh dukungan pemerintah.
KDKMP tetap merupakan koperasi dengan anggota, pengurus, pengawas, Anggaran Dasar, serta Rapat Anggota.
Dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah memang mendorong keterlibatan pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat melalui musyawarah khusus. Namun, setelah berbadan hukum, tata kelola koperasinya tetap mengikuti kerangka perkoperasian.
Siapa yang Mengambil Keputusan?
Inilah salah satu perbedaan paling penting.
Musyawarah Desa
Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMDes.
Rapat Anggota
Rapat Anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Selain Rapat Anggota, perangkat organisasi koperasi juga mencakup Pengurus dan Pengawas.
Perbedaannya dapat diringkas menjadi:
Dari Mana Modal BUMDes Berasal?
Sumber modal BUMDes diatur cukup jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.
Modalnya dapat berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan masyarakat desa, serta bagian laba yang diputuskan untuk menambah modal.
Penyertaan modal desa bersumber dari APB Desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa untuk BUMDes bersama.
Artinya, APB Desa dapat menjadi salah satu sumber modal BUMDes, tetapi bukan satu-satunya sumber yang dimungkinkan.
Dari Mana Modal Koperasi Merah Putih Berasal?
Secara umum, UU Perkoperasian membedakan modal koperasi menjadi modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri antara lain dapat berasal dari:
- Simpanan pokok;
- Simpanan wajib;
- Dana cadangan; dan
- Hibah.
Sedangkan modal pinjaman antara lain dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank atau lembaga keuangan, serta sumber lain yang sah. Koperasi juga dapat memperoleh modal penyertaan sesuai ketentuan.
Untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah juga telah menyediakan kerangka khusus pembiayaan dana bergulir melalui Permenkop Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur skema, kriteria, penilaian kelayakan, mitigasi risiko, serta pengawasan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada KDKMP.
Dengan demikian, keberadaan program pembiayaan pemerintah tidak berarti koperasi tersebut menjadi milik pemerintah.
Bagaimana Keuntungan atau Hasil Usahanya Digunakan?
BUMDes dan koperasi juga mempunyai mekanisme berbeda dalam memperlakukan hasil usaha.
Pembagian laba ditetapkan melalui Musyawarah Desa
Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa memiliki kewenangan menetapkan besaran pembagian laba bersih sekaligus menentukan tujuan penggunaannya.
Sebagian hasil usaha dapat menjadi bagian yang diserahkan kepada desa sesuai keputusan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil usaha dikenal sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU)
Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dapat dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi.
Penggunaannya juga dapat mencakup pendidikan perkoperasian dan kebutuhan lainnya sesuai keputusan Rapat Anggota.
Jadi, mekanisme laba BUMDes tidak dapat langsung disamakan dengan pembagian SHU koperasi.
Apakah Jenis Usaha BUMDes dan Koperasi Merah Putih Bisa Sama?
Bisa saja terjadi irisan.
BUMDes dapat mengembangkan berbagai usaha berdasarkan kebutuhan masyarakat, potensi ekonomi desa, kelayakan usaha, model bisnis, dan pertimbangan lainnya yang diputuskan dalam mekanisme BUMDes.
Sementara Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 membuka peluang bagi KDKMP untuk mengembangkan satu atau lebih unit usaha berupa:
- Sembako
- Klinik desa/kelurahan
- Apotek desa/kelurahan
- Pergudangan
- Cold storage
- Logistik
- Usaha simpan pinjam
- Usaha sesuai potensi lokal
Permenkop tersebut juga menegaskan bahwa pengembangan unit usaha KDKMP perlu memperhatikan karakteristik dan potensi desa/kelurahan serta lembaga ekonomi yang sudah ada di wilayah tersebut.
Hal ini penting karena suatu desa bisa saja telah mempunyai BUMDes, koperasi lama, UMKM, pasar desa, atau lembaga ekonomi lain sebelum Koperasi Merah Putih terbentuk.
Apakah BUMDes dan Koperasi Merah Putih Bisa Ada Bersamaan?
Bisa.
Tidak ada ketentuan yang mengharuskan BUMDes dibubarkan hanya karena Koperasi Desa Merah Putih dibentuk.
Keduanya merupakan badan hukum dengan dasar kelembagaan dan tata kelola berbeda.
Bahkan, dokumen Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 2025–2029 memasukkan fasilitasi kerja sama investasi antara BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam program kementerian.
Kementerian Desa juga memiliki indikator kinerja mengenai jumlah kesepahaman atau kerja sama kemitraan usaha antara BUMDes dengan Koperasi Desa Merah Putih yang ditindaklanjuti para pihak.
Artinya, arah kebijakan pemerintah justru membuka ruang bagi keduanya untuk bersinergi, bukan harus saling menggantikan.
Bagaimana BUMDes dan Koperasi Merah Putih Bisa Bekerja Sama?
Bentuk kerja sama tentu bergantung pada potensi dan kesepakatan di masing-masing desa.
Sebagai ilustrasi, pembagian peran dapat dibuat seperti berikut.
Satu desa, dua lembaga ekonomi dengan peran berbeda
Mengelola potensi dan aset desa
Melayani kebutuhan usaha anggota
Contoh ini hanya ilustrasi. Jenis usaha sebenarnya ditentukan berdasarkan potensi, kelayakan, regulasi, dan keputusan masing-masing lembaga.
Contohnya, BUMDes dapat berfokus pada pengelolaan suatu aset desa, sementara koperasi membantu distribusi atau pemasaran produk anggotanya.
Keduanya juga dapat menjalin kemitraan usaha sepanjang dilakukan sesuai kewenangan, tata kelola, dan ketentuan yang berlaku.
Apakah Koperasi Merah Putih Menggantikan BUMDes?
Tidak otomatis.
Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak mengubah BUMDes menjadi koperasi dan juga tidak menjadikan koperasi sebagai pengganti otomatis BUMDes.
Kementerian Desa dalam Renstra 2025–2029 justru menyebut perlunya Koperasi Desa Merah Putih didampingi agar dapat berkembang dan bersinergi dengan BUMDes serta kelembagaan ekonomi desa lainnya.
BUMDes dan Koperasi Merah Putih tidak harus saling menggantikan.
Keduanya memiliki bentuk badan hukum, tata kelola, sumber modal, dan mekanisme pengambilan keputusan yang berbeda. Di desa yang sama, keduanya dapat menjalankan fungsi masing-masing dan membangun kerja sama usaha apabila dibutuhkan.
Apakah Masyarakat Bisa Menjadi Anggota BUMDes?
Istilah anggota tidak digunakan pada BUMDes dengan cara yang sama seperti pada koperasi.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam BUMDes melalui mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, termasuk penyertaan modal masyarakat desa dan keterlibatan unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa. Namun, hubungan tersebut tidak sama dengan keanggotaan koperasi.
Pada koperasi, keanggotaan justru merupakan bagian mendasar dari struktur kelembagaan.
Anggota memiliki hak dan kewajiban sesuai Anggaran Dasar serta memiliki posisi dalam Rapat Anggota.
Karena itu, ketika seseorang menjadi anggota Koperasi Merah Putih, hubungan hukumnya dengan koperasi berbeda dari hubungan warga desa dengan BUMDes.
Mana yang Lebih Cocok untuk Mengembangkan Usaha Desa?
Jawabannya bergantung pada tujuan dan bentuk kegiatan yang ingin dikembangkan.
BUMDes dirancang untuk mengelola potensi, aset, investasi, produktivitas, pelayanan, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara koperasi lebih berorientasi pada kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. UU Perkoperasian juga memungkinkan kelebihan kemampuan pelayanan koperasi digunakan untuk melayani masyarakat nonanggota sesuai ketentuan.
Karena fungsi dasarnya berbeda, kebutuhan desa tidak selalu harus dijawab dengan memilih salah satu.
Dalam kondisi tertentu BUMDes dapat lebih sesuai untuk mengelola aset atau pelayanan desa, sedangkan koperasi dapat lebih sesuai untuk kegiatan ekonomi berbasis keanggotaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang BUMDes dan Koperasi Merah Putih
Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai kedua lembaga tersebut.
Apakah BUMDes dan Koperasi Merah Putih sama?
Tidak. BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa, sedangkan Koperasi Merah Putih merupakan badan hukum koperasi.
Siapa pemilik BUMDes?
Seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUMDes dimiliki oleh desa atau bersama desa-desa. Besarannya dicantumkan dalam Anggaran Dasar BUMDes.
Siapa yang mengambil keputusan tertinggi di BUMDes?
Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMDes.
Siapa yang mengambil keputusan tertinggi di koperasi?
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Apakah Koperasi Merah Putih menggantikan BUMDes?
Tidak otomatis. Keduanya merupakan lembaga berbeda dan dapat berada dalam satu desa sekaligus.
Bisakah BUMDes dan Koperasi Merah Putih bekerja sama?
Bisa. Pemerintah bahkan memasukkan fasilitasi kemitraan usaha antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih dalam arah program Kementerian Desa.
Apakah Koperasi Merah Putih milik pemerintah desa?
Koperasi Merah Putih tetap berbentuk koperasi dengan anggota, pengurus, pengawas, dan Rapat Anggota. Pembentukannya memang difasilitasi dan dipercepat melalui kebijakan pemerintah, tetapi tata kelolanya mengikuti kerangka hukum koperasi.
Kesimpulan
BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sama-sama dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi di tingkat lokal, tetapi keduanya mempunyai struktur yang berbeda.
BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa. Seluruh atau sebagian besar kepemilikan modalnya berada pada desa, sedangkan Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi.
Koperasi Merah Putih tetap merupakan koperasi. Tata kelolanya berbasis keanggotaan, dengan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah mempercepat pembentukannya melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan mengatur pengembangan usahanya melalui Permenkop Nomor 2 Tahun 2025.
Karena perbedaan tersebut, kehadiran Koperasi Merah Putih tidak otomatis menghapus fungsi BUMDes.
Keduanya dapat berada dalam satu desa, menjalankan bidang usaha yang berbeda, bahkan bekerja sama. Dokumen perencanaan Kementerian Desa untuk periode 2025–2029 secara eksplisit memasukkan fasilitasi kemitraan usaha antara BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu kegiatan yang didorong.
