Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran: KPU Minta Permohonan Ditolak

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026, beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Data resmi MK mencatat permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Dalam publikasi resminya, MK menyebut para pemohon berasal antara lain dari unsur Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan sejumlah pemohon perseorangan.
Pokok yang dipersoalkan adalah keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang MK dalam Ringkasan
Sidang MK dalam Ringkasan
Ringkasan tersebut merujuk pada catatan perkara dan publikasi resmi MK mengenai persidangan 23 September 2026.
Apa yang Dipersoalkan Pemohon?
Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden memang terdapat dalam Pasal 169 UU Pemilu.
Mereka mempertanyakan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri. Pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pembuktian pendidikan bagi calon yang bersekolah di luar negeri.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, hingga pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Permintaan tersebut masih merupakan petitum para pemohon dan belum merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi.
KPU: Dokumen Persyaratan Gibran Sudah Diverifikasi
KPU menolak dalil para pemohon dan meminta Mahkamah menolak permohonan tersebut.
Dalam persidangan, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023.
Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah tingkat SLTA berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Atas dasar proses verifikasi tersebut, KPU berpendapat dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat. Pernyataan tersebut merupakan posisi KPU sebagai pihak termohon, bukan kesimpulan MK.
Posisi Para Pihak dalam Persidangan
Posisi Para Pihak dalam Persidangan
Mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menyatakan dokumen persyaratan telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan serta meminta permohonan ditolak.
Menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan terkait syarat pendidikan tersebut, tetapi menerangkan adanya kendala akses Silon.
Posisi tersebut sesuai dengan keterangan yang dicatat MK dalam persidangan 23 September 2026.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Selain menjawab pokok permohonan, KPU juga mengajukan keberatan mengenai kewenangan Mahkamah.
Menurut KPU, perkara yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang mekanisme penyelesaiannya berada di Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi objek PHPU di MK.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Menurut argumentasi KPU, pihak yang memiliki kedudukan untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU dalam persidangan.
Pandangan mengenai kewenangan MK dan kedudukan hukum tersebut merupakan argumentasi KPU. Mahkamah yang akan menentukan apakah keberatan tersebut diterima.
KPU Sebut Permohonan Lewati Tenggat PHPU
KPU juga menilai permohonan diajukan jauh melewati tenggang waktu pengajuan PHPU Pilpres.
Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Dengan ketentuan permohonan PHPU diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil, KPU menyebut batas pengajuan berakhir pada 23 Maret 2024.
Sementara itu, catatan resmi perkara MK menunjukkan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.
Para pemohon sendiri pada sidang pendahuluan mengakui permohonan diajukan melewati tenggang waktu dan menyampaikan argumentasi mengapa perkara tetap diminta untuk diperiksa.
Apakah argumentasi tersebut dapat mengatasi persoalan tenggat merupakan bagian yang harus dinilai Mahkamah.
Bawaslu: Tidak Ada Laporan soal Syarat Pendidikan Gibran
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mengenai persoalan tersebut.
Namun, Bawaslu turut mengungkap adanya kendala dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.
Bawaslu Ungkap Kendala Akses Silon
Menurut Bagja, Bawaslu telah memperoleh aktivasi dan akses akun Silon PWP berdasarkan surat KPU.
Namun ketika mencoba masuk ke sistem, Bawaslu mendapatkan pemberitahuan bahwa akun tersebut tidak mempunyai akses untuk login.
Persoalan akses tersebut sebelumnya juga dibawa Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan keterangan Bawaslu yang dicatat MK, DKPP dalam Putusan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 menyatakan tindakan KPU terkait dugaan pembatasan akses data dan dokumen Silon tidak bertentangan dengan hukum karena dinilai telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, adanya kendala akses yang disampaikan Bawaslu tidak dengan sendirinya berarti KPU telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum terkait Silon.
Hakim MK Pertanyakan Aturan bagi Lulusan Sekolah Luar Negeri
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menggali lebih jauh ketentuan mengenai bukti pendidikan calon yang menempuh sekolah di luar negeri.
Saldi mempertanyakan apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah luar negeri tersebut juga telah ada dalam peraturan KPU pada Pemilu Presiden sebelumnya, termasuk pada 2019.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum ada pada pemilu sebelumnya dan dibuat untuk Pemilu 2024.
Pertanyaan hakim tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan bukan kesimpulan bahwa ketentuan tersebut sah ataupun tidak sah.
Pihak Terkait Juga Persoalkan Kewenangan MK
Tim hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat atau Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait juga berpendapat bahwa persoalan keterpenuhan syarat pendidikan lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa proses pemilu.
Menurut pihak terkait, mekanisme penyelesaiannya berada di Bawaslu dan bukan menjadi objek utama PHPU yang membahas perselisihan hasil pemilu.
Pandangan tersebut merupakan posisi pihak terkait dan belum merupakan kesimpulan Mahkamah.
Perkara Ini Bukan Sekadar soal “Ijazah”
Perkara ini kerap disebut secara sederhana sebagai perkara “ijazah Gibran”. Namun, isu hukum yang sedang diperiksa lebih luas.
- Syarat pendidikan
- Penyetaraan pendidikan luar negeri
- Verifikasi dokumen KPU
- Pengawasan Bawaslu
- Akses Silon
- Kewenangan MK
- Kedudukan hukum pemohon
- Tenggat waktu PHPU
Isu-isu tersebut muncul dalam dalil pemohon, jawaban KPU, keterangan Bawaslu, maupun pertanyaan hakim selama pemeriksaan perkara.
Karena itu, pembuktian mengenai dokumen pendidikan hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan persoalan hukum yang diperiksa Mahkamah.
Perjalanan Perkara di MK
Permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan diregistrasi sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK menggelar pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan permohonan para pemohon.
MK mendengarkan jawaban KPU serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Majelis hakim membahas perkara lebih lanjut melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.
Tanggal pengajuan, registrasi, dan sidang pendahuluan tercantum dalam sistem informasi perkara MK. Sidang dengan jawaban KPU serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu digelar pada 23 September.
Apa Tahap Berikutnya?
Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pihak masih dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis.
Setelah persidangan 23 September, majelis hakim akan membahas perkara melalui Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.
Hingga artikel ini disusun pada 24 September 2026, daftar perkara resmi MK belum mencantumkan putusan akhir untuk Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Karena itu, pada tahap ini belum tepat menyatakan bahwa MK telah memutus syarat pendidikan Gibran sah ataupun tidak sah.
Belum ada putusan akhir Mahkamah Konstitusi.
Dalil pemohon, jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pendapat pihak terkait masih merupakan posisi masing-masing pihak dalam persidangan.
Kesimpulan mengenai perkara baru dapat diketahui setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan.
Status tersebut mengikuti daftar perkara resmi MK yang tersedia saat artikel disusun.
Kesimpulan
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memperlihatkan perbedaan posisi yang jelas di antara para pihak.
Para pemohon mempersoalkan keterpenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024. KPU menyatakan dokumen persyaratan telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan, sekaligus mengajukan keberatan mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, dan tenggat waktu pengajuan perkara.
Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan mengenai persyaratan pendidikan tersebut selama tahapan Pemilu 2024, tetapi juga menerangkan kendala akses terhadap Silon PWP dalam menjalankan pengawasan.
Mahkamah belum menyampaikan putusan akhir. Karena itu, dalil pemohon, jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pendapat pihak terkait tetap harus ditempatkan sebagai posisi masing-masing pihak sampai MK menjatuhkan putusan.
