Hari Tani Nasional 2026 Diperingati 24 September: Sejarah, Makna, dan Asal-Usulnya

TAKAMEDIA.com โ Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Pada 2026, peringatan tersebut jatuh pada Kamis, 24 September 2026 dan kembali menjadi momentum untuk mengingat peran penting petani serta perjalanan panjang kebijakan agraria di Indonesia.
Tanggal 24 September bukan dipilih secara kebetulan. Hari Tani Nasional memiliki hubungan erat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Undang-undang tersebut ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 24 September 1960. Tiga tahun kemudian, pemerintah menetapkan Hari Tani melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
Lantas, bagaimana sejarah Hari Tani Nasional dan mengapa tanggal 24 September memiliki arti penting bagi Indonesia?
Hari Tani Nasional 2026
Sebelum membahas sejarahnya lebih jauh, berikut ringkasan mengenai Hari Tani Nasional 2026.
Hari Tani Nasional 2026
Hari Tani Nasional tidak hanya menjadi kesempatan untuk memberikan penghargaan kepada petani.
Peringatan ini juga berkaitan dengan:
- Pertanian;
- Tanah dan agraria;
- Ketahanan pangan;
- Kesejahteraan petani;
- Pengelolaan sumber daya alam; dan
- Keberlanjutan sektor pertanian.
Sejarah Hari Tani Nasional
Asal-usul Hari Tani Nasional berkaitan langsung dengan perjalanan pembentukan hukum agraria Indonesia setelah kemerdekaan.
Sebelum UUPA lahir, aturan mengenai tanah di Indonesia masih dipengaruhi berbagai ketentuan yang berasal dari masa kolonial.
Dalam bagian pertimbangan UU Nomor 5 Tahun 1960 disebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku ketika itu sebagian masih tersusun berdasarkan tujuan dan sendi pemerintahan penjajahan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat dan kebutuhan Indonesia sebagai negara merdeka.
Karena itu, pemerintah kemudian membentuk hukum agraria nasional yang menjadi dasar baru dalam pengaturan mengenai bumi, air, ruang angkasa, serta hak-hak atas tanah.
Setelah melalui proses panjang, lahirlah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada 24 September 1960.
Apa Tujuan Lahirnya UUPA?
Secara umum, UUPA dimaksudkan untuk:
- Meletakkan dasar hukum agraria nasional yang sesuai dengan kondisi Indonesia setelah merdeka;
- Mewujudkan kesatuan hukum pertanahan di Indonesia;
- Menyederhanakan sistem hukum pertanahan yang sebelumnya terdiri atas berbagai ketentuan;
- Memberikan dasar kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah; dan
- Mengarahkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam bagi kemakmuran masyarakat.
Tanggal kelahiran UUPA tersebut kemudian menjadi dasar dipilihnya 24 September sebagai Hari Tani Nasional.
Perjalanan Hari Tani Nasional
Jika diringkas, perjalanan Hari Tani Nasional dapat dilihat melalui tiga peristiwa penting.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku.
Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani ditetapkan pada masa Presiden Soekarno.
Indonesia kembali memperingati Hari Tani Nasional, tepat 66 tahun sejak lahirnya UUPA.
Mengapa Hari Tani Nasional Diperingati Setiap 24 September?
Alasan utama Hari Tani Nasional diperingati pada 24 September adalah karena tanggal tersebut merupakan hari lahirnya UUPA.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tercatat:
- Ditetapkan: 24 September 1960;
- Diundangkan: 24 September 1960; dan
- Mulai berlaku: 24 September 1960.
24 September dipilih karena merupakan tanggal lahirnya UUPA.
Hari Tani Nasional bukan sekadar peringatan profesi petani. Latar belakangnya berkaitan erat dengan sejarah agraria Indonesia dan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria pada 24 September 1960.
Karena itu, Hari Tani Nasional memiliki makna historis yang tidak hanya berkaitan dengan kegiatan bercocok tanam.
Peringatan ini juga berkaitan dengan agraria, pengelolaan tanah, kesejahteraan masyarakat, pangan, serta pemanfaatan sumber daya alam.
Hari Tani Nasional Ditetapkan pada 1963
Hari Tani memperoleh dasar penetapan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 1963.
Melalui penetapan tersebut, tanggal 24 September kemudian diperingati sebagai Hari Tani dan memiliki hubungan langsung dengan lahirnya UUPA 1960.
Apa Makna Hari Tani Nasional?
Hari Tani Nasional dapat menjadi momentum untuk mengingat kembali posisi penting petani dan sektor pertanian dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Petani memiliki peran penting dalam menyediakan berbagai kebutuhan pangan masyarakat. Berbagai hasil pertanian hadir dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
Aktivitas pertanian juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
Pertanian tidak dapat dipisahkan dari keberadaan dan pengelolaan tanah. Tanah bukan hanya menjadi tempat produksi pangan, tetapi juga mempunyai fungsi sosial dan ekonomi yang penting bagi masyarakat.
Karena itu, Hari Tani Nasional menjadi pengingat bahwa tanah perlu dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Peningkatan produksi pangan idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian.
Faktor-faktor tersebut saling berkaitan dan dapat memengaruhi kemampuan petani dalam mempertahankan serta mengembangkan usahanya.
Ketersediaan pangan sangat bergantung pada keberlanjutan sektor pertanian. Karena itu, beberapa aspek berikut perlu terus diperhatikan:
Pengelolaan yang baik terhadap aspek-aspek tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dalam jangka panjang.
Pertanian saat ini semakin berkaitan dengan perkembangan teknologi dan inovasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari seperempat penduduk yang bekerja di Indonesia berada pada lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
Bagaimana Kondisi Nilai Tukar Petani?
Selain jumlah tenaga kerja, salah satu indikator yang digunakan untuk melihat perkembangan kondisi ekonomi petani adalah Nilai Tukar Petani atau NTP.
BPS mencatat bahwa pada Agustus 2026, NTP nasional sebesar 129,19, naik 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Pertanian atau NTUP nasional tercatat sebesar 133,33.
Agar bagian ini tidak terlalu penuh dengan kartu, cukup tampilkan data utama dalam bullet:
- NTP nasional: 129,19
- Perubahan: naik 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya
- NTUP nasional: 133,33
- Periode: Agustus 2026
Sumber: Badan Pusat Statistik
NTP merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat perkembangan daya tukar produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi maupun biaya produksi petani.
Namun, kondisi setiap subsektor dan wilayah dapat berbeda sehingga angka nasional tidak selalu menggambarkan keadaan setiap rumah tangga petani secara sama.
Hari Tani Nasional Juga Penting bagi Lampung
Bagi Provinsi Lampung, peringatan Hari Tani Nasional memiliki relevansi tersendiri karena sektor pertanian masih menjadi salah satu lapangan usaha utama masyarakat.
BPS Provinsi Lampung mencatat bahwa pada Februari 2026 terdapat sekitar 4,91 juta penduduk yang bekerja.
Lapangan pekerjaan yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, dengan proporsi mencapai 44,03 persen.
Pertanian dan Tenaga Kerja di Lampung
Besarnya proporsi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan pertanian bukan hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga berhubungan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat Lampung.
Tantangan Pertanian Indonesia
Di balik perannya yang besar, sektor pertanian juga menghadapi berbagai tantangan.
Keberlanjutan pertanian membutuhkan generasi baru yang bersedia terlibat sekaligus mengembangkan sektor ini.
Perubahan pola musim, kekeringan, hujan berlebih, dan kondisi cuaca ekstrem dapat memengaruhi produksi pertanian.
Perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, industri, dan fungsi lainnya dapat memengaruhi ketersediaan lahan produksi.
Air merupakan salah satu faktor penting dalam pertanian. Sistem irigasi dan pengelolaan sumber daya air memiliki peran besar terhadap produktivitas.
Perubahan harga hasil pertanian dan biaya produksi dapat memengaruhi pendapatan serta keberlanjutan usaha petani.
Teknologi dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas, tetapi akses dan kemampuan memanfaatkannya belum selalu sama di setiap wilayah.
Efisiensi distribusi turut menentukan bagaimana hasil pertanian dapat sampai kepada pasar dan konsumen.
Pertanian dalam jangka panjang membutuhkan pengelolaan tanah, air, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Hari Tani Nasional Bukan Sekadar Peringatan Seremonial
Hari Tani Nasional pada akhirnya mempunyai makna yang lebih luas daripada sekadar peringatan tahunan.
Hari Tani Nasional tidak hanya berbicara tentang kegiatan bertani.
Peringatan 24 September juga mengingatkan masyarakat pada sejarah agraria Indonesia, pengelolaan tanah, ketahanan pangan, serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Tanggal 24 September mengingatkan masyarakat terhadap dua hal penting sekaligus:
- Sejarah pembentukan hukum agraria nasional melalui UUPA 1960.
- Peran jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.
Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola ekonomi, pertanian tetap memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan salah satu kebutuhan paling mendasar masyarakat, yaitu pangan.
Peringatan Hari Tani Nasional karena itu dapat menjadi momentum untuk:
- Menghargai kontribusi petani;
- Mendorong inovasi pertanian;
- Meningkatkan produktivitas;
- Mendukung regenerasi petani;
- Memperkuat ketahanan pangan;
- Menjaga sumber daya pertanian; dan
- Mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Hari Tani Nasional 2026
Berikut rangkuman jawaban atas beberapa pertanyaan yang paling sering muncul.
Kapan Hari Tani Nasional 2026?
Hari Tani Nasional 2026 diperingati pada Kamis, 24 September 2026.
Mengapa Hari Tani Nasional diperingati tanggal 24 September?
Tanggal 24 September dipilih karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 24 September 1960.
Sejak kapan Hari Tani Nasional ditetapkan?
Hari Tani ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani.
Berapa usia UUPA pada Hari Tani Nasional 2026?
UUPA ditetapkan pada 24 September 1960. Dengan demikian, pada 24 September 2026 UUPA genap berusia 66 tahun.
Apa makna Hari Tani Nasional?
Hari Tani Nasional menjadi momentum untuk menghargai peran petani sekaligus mengingat pentingnya agraria, pengelolaan tanah, pertanian, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Apakah Hari Tani Nasional hanya berkaitan dengan petani?
Tidak. Hari Tani Nasional juga berkaitan dengan agraria, tanah, sumber daya alam, ketahanan pangan, kesejahteraan masyarakat, serta lahirnya UUPA 1960.
Kesimpulan
Hari Tani Nasional 2026 diperingati pada Kamis, 24 September 2026.
Pemilihan tanggal 24 September berakar dari lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 24 September 1960.
Peringatan Hari Tani kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
Pada 2026, tepat 66 tahun sejak lahirnya UUPA.
Lebih dari enam dekade setelah UUPA ditetapkan, pertanian tetap memiliki peran penting bagi Indonesia. Data BPS menunjukkan sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan masih menjadi lapangan usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbesar di Indonesia pada Februari 2026, dengan sekitar 42,49 juta pekerja atau 28,78 persen dari seluruh penduduk yang bekerja.
Di Lampung, perannya bahkan lebih besar. Pada Februari 2026, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menyerap sekitar 44,03 persen penduduk yang bekerja.
Hari Tani Nasional pun menjadi kesempatan untuk menghargai peran petani sekaligus mengingat pentingnya menjaga keberlanjutan pertanian, pangan, tanah, serta sumber daya alam bagi generasi mendatang.
